Kamis, 23 Januari 2014

KESEKERTARIATAN

 
  1. Membuat sistem kearsipan dan dokumentasi organisasi yang tertata dan teratur.
  2. Melaksanakan kegiatan administrasi sesuai dengan peraturan administrasi organisasi.
  3. Melakukan koordinasi antara sekretaris umum dan wakil sekretaris dalam pelaksanaan tugas administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar