* Melakukan pengaturan keuangan berdasarkan Peraturan
Keuangan Organisasi.
* Membuat program-program yang berkaitan dengan penggalangan
dana organisasi yang tidak bertentangan dengan AD dan ART serta tanpa
mengesampingkan aspek profesionalisme, kreativitas dan keinovasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar