Kamis, 23 Januari 2014

BENDAHARA



*  Melakukan pengaturan keuangan berdasarkan Peraturan Keuangan Organisasi.
*  Membuat program-program yang berkaitan dengan penggalangan dana organisasi yang tidak bertentangan dengan AD dan ART serta tanpa mengesampingkan aspek profesionalisme, kreativitas dan keinovasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar