- Membuat sistem kearsipan dan dokumentasi organisasi yang tertata dan teratur.
- Melaksanakan kegiatan administrasi sesuai dengan peraturan administrasi organisasi.
- Melakukan koordinasi antara sekretaris umum dan wakil sekretaris dalam pelaksanaan tugas administrasi.
Tampilkan postingan dengan label kesekertariatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesekertariatan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 23 Januari 2014
KESEKERTARIATAN
Langganan:
Postingan (Atom)
